Tuesday, August 5, 2008

KPU Terapkan Aturan Baru Dana Kampanye



Liputan6.com, Jakarta: Guna mempermudah audit dana liar kampanye partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan aturan baru, yakni satu parpol dengan satu rekening bank. Peraturan itu dimaksudkan untuk mencegah ajang pencucian uang.

Memang selama ini pencatatan dana kampanye kurang maksimal karena parpol memiliki lebih dari satu rekening. KPU pun berjanji akan menjatuhkan sanksi bagi partai yang melanggar peraturan.

Dalam mengumpulkan dana kampanye, parpol sangat bergantung kepada pengusaha dan sumbangan-sumbangan. Ironisnya, jumlah sumbangan yang diterima sangat banyak. "Sebenarnya, yang penting dari sumbangan yang tidak mengikat. Kalau tidak ada donasi dari pengusaha dari mana parpol punya duit," kata Rully Chaerul Azwar, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Kamis (31/7).


Sejauh ini baru tiga parpol yang menyerahkan laporan rekening saldo awal, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Publik berharap semua partai transparan dalam menjelaskan dana kampanye. Sebab cita-cita luhur parpol berawal dari sumber yang baik dan jelas.(DWI/Tim Liputan 6 SCTV)